Tugas dan Fungsi

TUGAS
Sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2017 Camat berkedudukan sebagai koordinator pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerjanya dengan bertanggungjawab kepada Walikota, dengan tugas umum pemerintahan sebagai berikut :
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat.
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
- Mengkordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan.
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas umum.
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan tingkat kecamatan.
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kelurahan.
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan yang belum dapat dilaksanakan pemerintah kelurahan.
- Melaksanakan tugas-tugas kebersihan, pertamanan dan berkoordinasi dengan SKPD yang terkait.
- Melaksanakan tugas-tugas unit pasar di wilayah kerjanya serta menangani retribusi pasar dengan berkoordinasi dengan SKPD terkait.
- Melaksanakan operasional truk sampah, mesin potong rumput di wilayah kerjanya
FUNGSI
- Pengkoordinasian penyelenggaraan pemerintahan di wilayah kerjanya.
- Pelayanan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
- Penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan umum dan rekomendasi keagrariaan.
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pengendalian dan pengawasan pemerintah kelurahan.
- Pembinaan ketertiban dan ketentraman wilayah.
- Penyelenggaraan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat.
- Pembinaan administrasi dan ketatausahaan serta penataan keuangan dan rumah tangga.
- Penyelenggaraan kegiatan pembinaan pembangunan dan pengembangan partisipasi masyarakat.
- Pelaksanaan koordinasi operasional unit pelaksana teknis dinas/lembaga teknis daerah.
- Pelaksanaan kegiatan operasional kebersihan meliputi kegiatan penyapuan jalan-jalan protokol, pengumpulan sampah dari lokasi pemukiman (rumah penduduk untuk dibuang ketempat pembuangan sampah sementara).
- Pelaksanaan kegiatan pembersihan slokan/parit-parit, brem-brem jalan, jalan-jalan umum.
- Pelaksanaan pengangkutan sampah-sampah dari tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPSS) dan tempat lain ketempat Pembuangan Sampah Akhir (TPA).
- Pelaksanaan kegiatan pengangkutan, pengaturan, bimbingan terhadap seluruh pengemudi dan stoker (kernek) truk sampah dan kendaraan lainnya dalam operasi pengangkutan sampah.
Berita Lainnya
Pengunjung Website












